Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Kalbar Lakukan Rapid Test Antigen Acak Penumpang Pesawat dari Jakarta

Kompas.com - 21/12/2020, 22:50 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan rapid test antigen acak ke penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Rapid test antigen acak ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19 di Kalbar.

“Sore tadi telah dimulai dan dilanjutkan besok,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Ditendang dan Dipukul Saat Aksi 1812 di Pontianak, 2 Polisi Terluka hingga Dirawat di RS

Harisson menjelaskan, pelaksanaan rapid test antigen acak Senin sore dilakukan kepada 25 penumpang pesawat Lion Air dari Jakarta ke Pontianak.

“Dari 25 orang diambil secara acak, lalu dilakukan rapid test antigen. Hasilnya semua non reaktif,” terang Harisson.

Diberitakan sebelumnya, sebagai upaya mencegah penularan virus corona, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Syarat tersebut yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Kebijakan itu diterapkan terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Selain itu, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah wilayah juga mensyaratkan orang-orang yang akan memasuki wilayahnya untuk menunjukkan hasil dari rapid test antigen.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Larang Warga Gelar Kegiatan Berkerumun di Malam Tahun Baru

Hasil yang didapat menggunakan metode ini dinilai memiliki akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibodi yang sebelumnya banyak dilakukan.

Lalu, jika sudah muncul hasilnya, berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen ini bisa digunakan atau berlaku?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan, sama seperti rapid test antibodi.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9, masih 14 hari," ujar Adita dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Masa berlaku itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Saat ini, aturan lebih lanjut terkait perjalanan orang di masa pandemi masih dalam tahap penyusunan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com