Salin Artikel

Pemprov Kalbar Godok Aturan Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Hasil Swab PCR

Satu di antaranya adalah dengan menggodok aturan yang mengharuskan setiap orang datang melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

“Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat, dan masuk Kalbar sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021, harus dengan surat bebas Covid-19 melalui swab PCR,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengonfirmasi hal tersebut. Saat ini, mereka masih menunggu keputusan itu ditandatangani.  

“Penumpang pesawat udara yang masuk ke Kalbar harus menunjukkan surat uji swabs berbasis RT PCR dengan hasil negatif. Surat paling lama  7 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Harisson.

Diberitakan, lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.


Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen.

Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.  

Maka dari itu, maskapai dan pihak bandar udara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan.

“Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson.

Kompas.com sudah menghubungi Lion Air Group, perusahaan induk Batik Air, terkait temuan kasus positif dan sanksi yang diberikan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Lion Air Group.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/24/17083081/pemprov-kalbar-godok-aturan-penumpang-pesawat-wajib-kantongi-hasil-swab-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke