Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali

Kompas.com - 23/12/2020, 17:28 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Polisi saat ini masih mendalami didapat dari mana dan digunakan untuk apa senjata api tersebut.

"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," kata dia.

Polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan.

Baca juga: Bali Izinkan Obyek Wisata Buka Saat Tahun Baru, Libatkan Desa Adat Cegah Kerumunan

"Yang jelas ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com