Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali

Kompas.com - 23/12/2020, 17:28 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (21/12/2020).

Saat penangkapan tersebut rupanya polisi menemukan tiga pucuk senjata api beserta amunisinya.

Kepala Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, ada seorang WNA yang akan melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Sejumlah Negara Stop Penerbangan ke Inggris, Kemenlu: Pemerintah Belum Buka Pintu bagi WNA

Selain itu tersangka juga merupakan target operasi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

"Ini kita dapat pengembangan ya dari informasi masyarakat, pengedar juga," katanya di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020).

Polisi kemudian memantau dan membuntuti tersangka di sekitar lokasi.

Setelah tersangka terlihat, polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

Ketika digeledah polisi tak menemukan barang bukti narkoba.

Kemudian polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan alat isap sabu.

Baca juga: Terpeleset dari Tebing Pantai Kelingking Bali, Wisatawan Asal Mojokerto Tewas

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm.

Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

Polisi saat ini masih mendalami didapat dari mana dan digunakan untuk apa senjata api tersebut.

"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," kata dia.

Polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan.

Baca juga: Bali Izinkan Obyek Wisata Buka Saat Tahun Baru, Libatkan Desa Adat Cegah Kerumunan

"Yang jelas ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com