Salin Artikel

Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali

Saat penangkapan tersebut rupanya polisi menemukan tiga pucuk senjata api beserta amunisinya.

Kepala Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, ada seorang WNA yang akan melakukan transaksi narkoba.

Selain itu tersangka juga merupakan target operasi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

"Ini kita dapat pengembangan ya dari informasi masyarakat, pengedar juga," katanya di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020).

Polisi kemudian memantau dan membuntuti tersangka di sekitar lokasi.

Setelah tersangka terlihat, polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

Ketika digeledah polisi tak menemukan barang bukti narkoba.

Kemudian polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan alat isap sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm.

Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.


Polisi saat ini masih mendalami didapat dari mana dan digunakan untuk apa senjata api tersebut.

"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," kata dia.

Polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan.

"Yang jelas ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/17283221/simpan-senjata-api-dan-sabu-seorang-wn-perancis-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke