Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kalsel yang Dilayangkan Denny Indrayana ke MK

Kompas.com - 23/12/2020, 12:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menghadapi gugatan Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin mengatakan, akan segera melakukan pendampingan hukum dan mempelajari serta mempersiapkan pokok-pokok masalah yang dimohonkan.

"Dalam rangka memperlancar kegiatan di MK, Insyaallah KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum," ujar Nur Zazin dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Daftarkan Gugatan Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Bawa 177 Alat Bukti

Nur Zazin juga menegaskan, KPU Kalsel nantinya akan berdiri sendiri sesuai aturan yang ada dan menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Dia menambahkan, KPU Kalsel sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang nantinya akan dibawa ke MK, termasuk beberapa bukti-bukti.

"Kami Insyaallah mempertahankan ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan tidak mengada-ada. Kita sesuai fakta-fakta," tegasnya.

KPU Kalsel, kata Nur Zazin, sudah menerima materi permohonan dari MK.

Materi itu selanjutnya akan dipelajari dan seluruh jawaban juga akan dipersiapkan.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Dampingi Denny Indrayana Gugat Pilkada Kalsel ke MK

"Materi permohonan sudah ada. Malam tadi staf kami mengunggah di MK," tandasnya.

Sebelumnya, calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana resmi mengajukan perkara gugatan Pilkada Kalsel ke MK pada, Selasa (22/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Denny didampingi sejumlah pengacara kondang, salah satunya adalah mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com