Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2020, 16:03 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan wisatawan menunjukkan hasil antigen saat berkunjung ke kawasan wisata seperti Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal itu ia sampaikan lewat Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan," tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut

Ade menyebut bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai Senin ini hingga 8 Januari 2021.

Dalam surat itu, Ade juga menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar dan mendesak.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti 3M, tidak berkerumun," ucap Ade.

Tak hanya itu, Ade pun juga melarang pelaku usaha menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya pada saat perayaan pergantian malam tahun baru.

"Dilarang menggunakan atau menjual petasan atau sejenisnya, dan setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan PSBB pra-AKB," beber Ade.

Baca juga: Garut Zona Merah, Pemkab Siapkan Rapid Test Gratis di Tempat Wisata

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak.

Kemudian, lanjut dia, pelaku usaha harus menerapkan pembatasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Sebab, menurut Ade, peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor terus meluas sampai ke 38 zona merah kecamatan.

"Saya imbau cuti bersama dilakukan di rumah saja jangan ke mana-mana, jangan juga wisatawan dari luar ke sini membawa penyakit," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com