Salin Artikel

Syarat Berkunjung ke Puncak Bogor, Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan wisatawan menunjukkan hasil antigen saat berkunjung ke kawasan wisata seperti Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal itu ia sampaikan lewat Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan," tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Ade menyebut bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai Senin ini hingga 8 Januari 2021.

Dalam surat itu, Ade juga menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar dan mendesak.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti 3M, tidak berkerumun," ucap Ade.

Tak hanya itu, Ade pun juga melarang pelaku usaha menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya pada saat perayaan pergantian malam tahun baru.

"Dilarang menggunakan atau menjual petasan atau sejenisnya, dan setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan PSBB pra-AKB," beber Ade.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak.

Kemudian, lanjut dia, pelaku usaha harus menerapkan pembatasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Sebab, menurut Ade, peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor terus meluas sampai ke 38 zona merah kecamatan.

"Saya imbau cuti bersama dilakukan di rumah saja jangan ke mana-mana, jangan juga wisatawan dari luar ke sini membawa penyakit," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/16032341/syarat-berkunjung-ke-puncak-bogor-tunjukkan-hasil-rapid-test-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke