BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut artis TA masih wajib lapor meski telah diperkenankan pulang setelah diperiksa.
TA sebelumnya ditangkap polisi karena dugaan terlibat dalam prostitusi online pada Kamis (17/12/2020) malam di Bandung, Jawa Barat.
"Saat ini. Masih proses, cuma untuk TA sendiri, sudah di pulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Erdi saat ditemui di Jalan Diponegoro, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Artis TA Dipulangkan Setelah Diperiksa, Polisi Fokus Ungkap Jaringan Muncikari Prostitusi Online
Adapun waktu wajib lapor TA sendiri akan ditentukan penyidik, lantaran masih berstatus saksi.
Sewaktu-waktu TA masih akan dimintai keterangan untuk menggali dan mendalami sejauh mana para tersangka muncikari ini menjalankan prostitusi online.
"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali. Untuk sementara sebagai saksi, ini akan didalami sebagai saksi tambahan," ucapnya
Sementara itu, tiga tersangka muncikari prostitusi online, RJ, AH dan MR masih pendalaman penyidik.
Baca juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarifnya hingga Rp 75 Juta Sekali Kencan
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka ini memiliki jaringan prostitusi online yang cukup luas di seluruh Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.