Pelaku diketahui berinisial RDS (21), warga Tanjung Raya II.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian," ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Baca juga: Fakta Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta, Dendi Ramdhani, | Editor: Dheri Agriesta, Setyo Puji, Phytag Kurniati, Farid Assifa, Candra Setia Budi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.