Masih dikatakan Donny, saat berupaya memadamkan api tersebut, dua anggota polisi tiba-tiba mendapatkan serangan berupa tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” ujarnya.
Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap
Usai kejadian itu, lanjut Donny, pada malam harinya, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan, yakni berinisial RDS (21), warga Tanjung Raya II.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian," ujarnya.
Saat ini RDS masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Dheri Agriesta)/TribunPontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.