PONTIANAK, KOMPAS.com – Polda Kalbar menangkap seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua polisi menjadi korban penganiayaan saat pembubaran aksi itu.
Saat ini, kedua polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan di MK, Denny Indrayana: Ada Bambang Widjojanto...
Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.
Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.