Kedatangan sejumlah aktivis dan Baiq Nuril itu ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.
Anton mengatakan, kasus DW telah ditangani serius dan sungguh-sungguh. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020). Pelaku pun telah ditahan.
Anton menyebutkan, polisi cukup kesulitan menemukan alat bukti terkait kasus dugaan pelecahan seksual itu.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli.
Baca juga: Gara-gara Sopir Terkena Prank Pocong Sekelompok Bocah, Truk Terperosok ke Selokan
"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban. Maka muncul rekomendasi penyidik mengunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.
Selain keterangan ahli dan kesaksian korban, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Memang benar ada pengakuan pelaku, meskipun dalam Pasal 184 KUHP pengakuan pelaku kualitas dan nilainya kurang kuat sebagai pendukung," jelas Kasat Reskrim.
Ketua tim kuasa hukum korban, Yan Mangandar mengatakan, perubahan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang biasa terjadi. Sebab, pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan.
"Telah memenuhi syarat objektif yaitu pasal dengan ancaman lebih dari lima tahun, alasan subjektif terpenuhi pula karena ditakutkan lari, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya," kata Yan Magandar.