Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Orang Dihukum Cambuk karena Judi, Sabung Ayam dan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 08/12/2020, 08:24 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinyat.

Masing-masing terpidana dieksekusi mulai dari 10 hingga 37 kali cambuk. 

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksi oleh warga di Taman Bustanussalatin Pusat Kota Banda Aceh, Senin (07/12/2020).

Baca juga: Menyoal Fatwa Hukum Cambuk Pemain PUBG di Aceh, Disebut sebagai Upaya Penyelamatan Anak

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH kota Banda Aceh, Heru menyebutkan, enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 yang dihukum cambuk itu terdiri dari tiga kasus maisir atau perjudian, dua sabung ayam dan satu kasus pelecehan seksual.

“Dua kasus sabung ayam, tiga perjudian togel dan satu orang pelecahan seksual,” katanya.

Salah satu terpidana adalah Djoni alias Apong yang merupakan warga non muslim. Dia bersama Muliadi terbukti melakukan sabung ayam. Keduanya dicambuk 10 kali. 

“Iya dari eman terpidana satu non muslim, terpidana memilih hukuman cambuk,” sebutnya.

Sementara tiga terpidana maisir atau judi togel, yaitu Marzuki, Ansari dan satu orang terpidana perempuan, Anjar dieksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 27 kali setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan (tiga kali).

“Tiga terpidana judi togel satu orang perempuan. Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh masing -masing 30 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan, mereka diekseskusi 27 kali cambuk,” jelasnya.

Baca juga: Fakta Lengkap Soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh...

Satu terpidana pelecehan seksual lainnya, yaitu Muzakkir alias Zaki diekseskusi hukuman cambuk sebanyak 37 kali setelah dipotong masa tahanan tiga kali. 

Terpidana melanggar Pasal 46 jo pasal 1 butir 27 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 214 tentang hukum Jinayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com