Salin Artikel

Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Jurnalis Perempuan Ini Didukung Aktivis hingga Baiq Nuril

DW menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan S (25), warga Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Jurnalis perempuan itu menceritakan, pelecehan seksual itersebut terjadi saat dirinya berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, pada 18 November 2020.

"Saya sedang lari sore, pelaku awalnya mengikuti saya pakai motor, mendekati dan kemudian menyentuh bagian dada saya, saya kaget dan tidak terima hal itu, tapi di lokasi jalan sepi," kata DW kepada Kompas.com di Mataram, Kamis (17/12/2020).

DW telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu. Saat membuat laporan, ia mengaku ditanya terkait kelemahan kasusnya.

"Saya juga menanyakan pada penyidik ketika laporan saya hanya ditanggapi dengan Pasal 281 KUHP, bukan pasal 289, karena ada sentuhan fisik," kata DW.

Keberanian DW melaporkan kasus dugaan pelecehan itu mendapat dukungan dari sejumlah aktivis perempuan, organisasi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-kekerasan NTB, dan Baiq Nuril Maknun yang pernah mengalami kasus pelecahan seksual.

Mereka melakukan aksi di Mapolres Lobok Utara pada Kamis (17/12/2020).

Rombongan itu membawa poster sebagai bentuk dukungan kepada DW. Sejumlah narasi dukungan dan kecaman terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan tertulis di poster itu.

DW mengaku mendapat tekanan dari keluarga pelaku. Keluarga pelaku mendatangi DW dan mengupayakan damai.

Tetapi, DW menolak karena pelecahan yang dialaminya menimbulkan trauma. Korban pun lega mendapatkan banyak dukungan dari sejumlah pihak.


Kedatangan sejumlah aktivis dan Baiq Nuril itu ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.

Anton mengatakan, kasus DW telah ditangani serius dan sungguh-sungguh. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020). Pelaku pun telah ditahan.

Anton menyebutkan, polisi cukup kesulitan menemukan alat bukti terkait kasus dugaan pelecahan seksual itu.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli.

"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban. Maka muncul rekomendasi penyidik mengunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.

Selain keterangan ahli dan kesaksian korban, pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Memang benar ada pengakuan pelaku, meskipun dalam Pasal 184 KUHP pengakuan pelaku kualitas dan nilainya kurang kuat sebagai pendukung," jelas Kasat Reskrim.

Ketua tim kuasa hukum korban, Yan Mangandar mengatakan, perubahan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang biasa terjadi. Sebab, pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan.

"Telah memenuhi syarat objektif yaitu pasal dengan ancaman lebih dari lima tahun, alasan subjektif terpenuhi pula karena ditakutkan lari, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya," kata Yan Magandar.


Yan Mangandar mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja profesional dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu. Terlebih, polisi telah menahan pelaku.

Sementara itu, Baiq Nuril sangat lega bisa ikut dalam gerakan Koalisi Perempuan Anti-kekerasan. Ia sepakat, perempuan harus berani menyuarakan ketidakadilan.

"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini. Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.

Nuril  mengaku sangat beruntung karena bisa terbebas dari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.

"Mendapatkan amnesti itu karena usaha dan dukungan semua pihak termasuk kawan kawan koalisi ini, jadi DW harus tetap yakin kami akan siap selalu membantu," kata Nuril.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/16575701/laporkan-kasus-pelecehan-seksual-jurnalis-perempuan-ini-didukung-aktivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke