Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wabup Jember Diajak ke Kejari, Disalahkan karena Laksanakan Rekomendasi Mendagri

Kompas.com - 18/12/2020, 13:28 WIB
Bagus Supriadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksanaan pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016 oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief menuai polemik.

Muqit melaksanakan kebijakan tersebut karena merupakan rekomendasi dari Mendagri.

Namun, setelah tidak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Jember, Muqit diajak ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember dan merasa disalahkan dalam pertemuan tersebut.

“Senin lalu saya dikontak bupati (Faida) untuk ke Kejari dalam rangka konsultasi, saya berangkat dulu dan sampai duluan di sana,” kata Muqit kepada Kompas.com di Pemkab Jember, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2020: DPRD Vs Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan

Muqit mengira ajakan Faida hanya berdua. Namun, setelah tiba di kantor kejaksaan, Faida tidak datang sendiri, tapi mengajak rombongan sejumlah pejabat.

“Ternyata yang datang bupati dengan rombongan, yakni Yessi, Laksmi, Deni, Yulia dan satu lagi, namanya Yusuf kalau tidak salah,” papar dia.

Yessi merupakan Plt kepala Dinas Cipta Karya, Yuliana Harimurti Kepala BPKAD, Laksmi Kasubbag Perundang-undangan dan Deni mantan Kabag Organisai.

Melihat kedatangan para pejabat itu, perasaan Muqit sudah tidak enak.

Sebab, pejabat yang diajak merupakan orang bersikap keras menentang pengembalian jabatan.

“Kok bareng Yessi juga. Padahal Yessi cukup keras kepada saya (terkait pengembalian jabatan),” terang dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jember Naik Usai Pilkada, Hendy-Gus Firjaun Minta Pendukung Tak Euforia

Di sana, mereka ditemui oleh Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember Agus Taufiqurrohman.

Mereka fokus membahas pengembalian jabatan yang dilakukan oleh KH Muqit saat masih menjabat Plt Bupati Jember.

“Yang secara aklamasi, menurut saya, mereka semuanya mengatakan saya mengembalikan KSOTK 2016 kesalahan fatal dan menabrak semua aturan,” terang dia.

Selain itu, Muqit juga dinilai melanggar Undang-undang Pemilu yang bisa berujung sanksi pidana.

Dalam pertemuan itu, Kasi Datun Kejari Jember juga mempertanyakan apakah Muqit sudah mendapatkan izin tertulis untuk pengembalian KSOTK 2016.

“Saya katakan tidak, karena hasil pertemuan di Kemendagri dan provinsi berulang kali, semuanya menegaskan harus dilaksanakan,” terang dia.

Baca juga: Di Pilkada Ini, Masyarakat Sendiri yang Memakzulkan Bupati Jember

Muqit menilai pemeriksaan khusus dan rekomendasi dari Mendagri itu sudah lebih dari sekadar izin, tapi perintah untuk dilaksanakan.

“Tapi kasi datun tetap bersikukuh bahwa izin tertulis harus ada, dan apa yang saya lakukan salah, dan itu diamini oleh bupati juga,” ucap dia.

Selain itu, Muqit juga merasa disalahkan ketika mencairkan gaji untuk ASN. Hal itu dinilai salah dan juga bisa berdampak ke ranah pidana.

Muqit mengaku merasa tertekan dan stress dalam pertemuan tersebut. Dia merasa diadili dalam di Kejaksaan Negeri Jember.

Baca juga: DPRD Jember Minta Bupati Terpilih Tidak Anti Kritik

Apalagi, pejabat yang yang ikut dalam pertemuan itu bersikap tidak sopan.

“Yessi ketika berbicara sambil ketawa-tawa, itu benar. Itu saya sangat menyayangkan sebagai orang kampung, cara itu bagi saya tidak sopan,” papar dia.

Muqit mengatakan, disalahkan dari awal hingga akhir pertemuan karena telah mengembalikan jabatan.

“Pada kesimpulannya, saya dari alif sampai ya, salah semua. Dan itu salah buat saya stres,” ungkap dia.

Bahkan, Muqit juga mecatat kata-kata pidana yang terlontar dalam pertemuan tersebut.

“Sampai kata-kata pidana saya tulis, ternyata ada 13 kali. Ketika Yessi dan Kasi Datun bilang pidana,” papar dia.

Baca juga: Perolehan Suara Faida-Vian Tertinggal dari Hendy-Gus Firjaun, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul

Muqit pun menegaskan pengembalian jabatan itu merupakan perintah dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur.

Bahkan berita acara setiap pertemuan lengkap.

“Perintah pencabutan semua lengkap,” terang dia.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Jember Agus Taufiqurrohman tidak mengakui kedatangan Faida dan Muqit membahas soal pengembalian jabatan. Namun hanya konsultasi soal kasus perdata.

“Baik itu terkait aset maupun terkait tanah,” ucap dia.

Dia menilai Faida ingin mengetahui perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Jember sudah sampai mana.

“kami jelaskan ada yang sudah putus, banding dan kasasi. Hanya konsultasi seputar perdata,” ucap dia.

Baca juga: Kalah di Hitung Cepat, Bupati Jember Faida: Kekuasaan Itu Alat, Bukan Tujuan

Sementara itu, tim advokat bersahabat Anasrul mengatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri Jember ke Komisi Kejaksaan.

Pasalnya, perbuatan oknum kejaksaan membuat Muqit stres dan tertekan.

“KSOTK itu urusan Pemda, Kejaksaan tidak punya hak untuk itu, Kejaksaan terlalu masuk urusan internal Pemda” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com