Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk ke Bali Dilonggarkan, Tes Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan

Kompas.com - 17/12/2020, 21:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Pengecualian juga diberikan kepada pesawat yang melakukan pendaratan darurat.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Dalam edaran tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga yang hendak masuk Bali pada periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Setiap wisatawan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan. Pengunjung harus mengisi e-HAC (health alert card) yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY

Pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan yang masih berlaku.

Setiap wisatawan juga wajin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com