DENPASAR, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes swab PCR.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini menimbulkan pro kontra.
Terkait hal itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang di sekelilingnya,” kata Koster, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020) malam.
Baca juga: Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara
Koster mengakui, aturan ini mengagetkan berbagai pihak mengingat waktunya yang begitu cukup mepet.
Namun, kata dia, hal ini karena arahan dari pemerintah pusat.
“Arahan pemerintah pusat, tes swab dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut,” kata dia.
Koster menambahkan, aturan ini juga untuk memproteksi Bali jangan sampai terjadi kenaikan penulatan Covid-19 akibat lonjakan orang yang datang ke Bali.