Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk ke Bali Dilonggarkan, Tes Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan

Kompas.com - 17/12/2020, 21:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melonggarkan sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pelonggaran ini diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rapat tadi (pukul 14.00 Wita), tentu pemerintah pusat sudah mendapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat. Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

Dewa Made Indra menyebutkan, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali, yang awalnya berlaku mulai 18 Desember diundur menjadi 19 Desember.

Lalu, masa berlaku hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang semula maksimal H-2 diubah menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Garuda Sambut Baik Aturan Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes Swab

"Dalam rapat tadi setelah masukan dan saran maka disesuaiakan menjadi maksimal H-7. Jadi ini ada kelonggaran," kata dia.

Selain itu, penumpang berusia 12 tahun ke bawah dikecualikan dari hasil tes PCR maupun antigen.

Dewa Made Indra menambahkan, Gubernur Bali juga menggelar rapat bersama kepala daerah di seluruh Bali dan pihak terkait lainnya pada Rabu (16/12/2020).

Hasilnya, para penumpang transit dan kru pesawat yang tak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dikecualikan dari aturan hasil tes swab PCR.

Para penumpang yang berasal dari daerah yang tak memiliki fasilitas tes swab dengan metode PCR juga dikecualikan.

"Maka ini diizinkan, setelah tiba di Bandara Ngurah Rai maka lakukan tes PCR dan antigen," kata dia.

 

Pengecualian juga diberikan kepada pesawat yang melakukan pendaratan darurat.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Dalam edaran tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga yang hendak masuk Bali pada periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Setiap wisatawan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan. Pengunjung harus mengisi e-HAC (health alert card) yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY

Pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan yang masih berlaku.

Setiap wisatawan juga wajin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com