KPP Pratama Pematangsiantar kemudian melakukan upaya terakhir setelah langkah persuasif dilakukan.
Tim Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama bersama kepolisian pun menjemput H di rumahnya pada Selasa (15/12/2020) pukul 07.00 WIB.
H lalu disandera ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.
Upaya penyanderaan ini adalah upaya terakhir sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000.
Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama
“Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang atau tunggakan pajaknya,” kata Romadhaniah.
Dia mengaku akan terus mengedepankan tindakan persuasif, namun juga akan tetap tegas untuk pencapaian target penerimaan pajak.
“Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.