Salin Artikel

Cerita Pengusaha Tunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, 6 Tahun Ditagih, Akhirnya Disandera ke Lapas

Lantaran tak menunjukkan itikad baik, akhirnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melakukan penyanderaan terhadap pengusaha berinisial H tersebut.

H diketahui menunggak pajak Rp 4,4 miliar.

Sudah enam tahun atau sejak tahun 2014, penagihan aktif telah dilakukan terhadap H.

Tetapi H tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

“Perlu diketahui bahwa Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.

Tim Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama bersama kepolisian pun menjemput H di rumahnya pada Selasa (15/12/2020) pukul 07.00 WIB.

H lalu disandera ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.

Upaya penyanderaan ini adalah upaya terakhir sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000.

“Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang atau tunggakan pajaknya,” kata Romadhaniah.

Dia mengaku akan terus mengedepankan tindakan persuasif, namun juga akan tetap tegas untuk pencapaian target penerimaan pajak.

“Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/09100541/cerita-pengusaha-tunggak-pajak-rp-44-miliar-6-tahun-ditagih-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke