Polisi buru pelaku
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Nunukan AKP Andre Bahtiar mengatakan, saat ini polisi tengah mengejar pelaku tabrak lari yang menewaskan bocah tersebut.
Nihilnya saksi mata di lokasi kejadian, diakui menjadi kendala dalam proses pengejaran.
‘’Kita tetap lakukan pengejaran, kita sudah lakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan di lapangan, kita cari pelakunya,’’katanya.
Andre mengatakan, pelaku terancam Pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Lebih lanjut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.