Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Bupati Faida Ditolak, DPRD: Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD Setuju Pemakzulan

Kompas.com - 08/12/2020, 21:35 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi belum mengerti kenapa permohonan itu ditolak. 

“Saya masih belum tau, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon pada Kompas.com via telpon Selasa (8/12/2020).

Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan MA tersebut. 

“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia.

Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan

 

DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu. 

Itqon menyebutkan, pemakzulan itu melewati proses yang tak mudah. Sebab, usulan itu tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD Jember.

Bahkan, usulan pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang. 

Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia. 

“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia. 

 

Meski usulan pemakzulan ditolak, pihaknya tetap berbesar hati dengan putusan MA. 

“Sebagai warga negara kami terima apapun keputusan MA,” tutur dia.

Ia mengingatkan, DPRD Jember mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Faida melanggar undang-undang, sumpah jabatan, dan tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

“Kalau soal korupsi itu, urusan aparat penegak hukum,” ucap politisi PKB itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida. Putusan itu dilakukan pada 8 Desember 2020.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com