Salin Artikel

Pemakzulan Bupati Faida Ditolak, DPRD: Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD Setuju Pemakzulan

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi belum mengerti kenapa permohonan itu ditolak. 

“Saya masih belum tau, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon pada Kompas.com via telpon Selasa (8/12/2020).

Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan MA tersebut. 

“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia.

DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu. 

Itqon menyebutkan, pemakzulan itu melewati proses yang tak mudah. Sebab, usulan itu tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD Jember.

Bahkan, usulan pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang. 

Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia. 

“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia. 


Meski usulan pemakzulan ditolak, pihaknya tetap berbesar hati dengan putusan MA. 

“Sebagai warga negara kami terima apapun keputusan MA,” tutur dia.

Ia mengingatkan, DPRD Jember mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Faida melanggar undang-undang, sumpah jabatan, dan tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. 

“Kalau soal korupsi itu, urusan aparat penegak hukum,” ucap politisi PKB itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida. Putusan itu dilakukan pada 8 Desember 2020.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/21350431/pemakzulan-bupati-faida-ditolak-dprd-hanya-di-jember-seluruh-anggota-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke