Menurut Wahyu, proses hukum yang digulirkan itu, merupakan akuntabilitas tim Gakkumdu sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada.
"Dari awal, tengah hingga akhir prosesnya akuntabel. Sudah ada putusan akhir," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Amel harus menjalani sidang dakwaan di PN Tanjung Pandan setelah tim Gakkumdu menerima aduan terkait materi kampanye.
Pihak pelapor menyangkakan, kampanye tim relawan Berakar yang dikoodinatori Amel mengandung unsur menghasut atau memfitnah.
Materi kampanye tersebut ditemukan pelapor dalam video yang diunggah di akun Facebook.
Ada pun pilkada Belitung Timur diikuti dua pasangan calon. Yakni pasangan nomor urut 1 Burhanuddin - Khairil Anwar dan nomor urut 2 Yuri Kemal - Nurdiansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.