Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rival Anak Yusril di Pilkada Belitung Timur Divonis Bebas, Gakkumdu Enggan Banding

Kompas.com - 08/12/2020, 12:58 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Putusan vonis bebas yang diterima Syarifah Amelia (Amel) terkait dugaan pelanggaran Pilkada Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bersifat tetap karena kejaksaan tidak mengajukan banding.

Kuasa hukum Amel, Cahya Wiguna mengatakan, sesuai Pasal 148 Ayat 2 UU 1/2015 tentang Pilkada, permohonan banding diajukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.

Namun hingga tenggat waktu tersebut, tidak ada banding yang diajukan.

"Dapat dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge) dengan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana," kata Wiguna saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Rival Anak Yusril Divonis Bebas dari Dakwaan Pelanggaran Pilkada Belitung Timur

Dia menuturkan, vonis bebas majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung sekaligus membuktikan kalimat yang dituduhkan pelapor sebagai pelanggaran Pasal 69 huruf C tidak benar.

"Secara otomatis keputusan tersebut mengembalikan nama baik dan martabat Amelia," ujar dia.

Tidak banding karena fokus pilkada

Sementara itu, tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan mengatakan, telah melakukan pertemuan secara intens dengan kejaksaan untuk mencermati dan mengkaji keputusan hakim secara utuh.

Baca juga: Sidang Pelanggaran Pilkada Belitung Timur, Ketua Timses Rival Anak Yusril Ungkap Perjuangan Kakek Bersama Bung Karno

Hasilnya, tim Gakkumdu tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara putusan hakim telah dibacakan 2 Desember 2020.

"Bagi kami apa yang sudah diputuskan majelis hakim sudah merupakan kepastian hukum. Selain itu kami ingin berfokus mengawasi masa tenang dan tahapan pemungutan hingga rekapitulasi," ujar Wahyu.


Menurut Wahyu, proses hukum yang digulirkan itu, merupakan akuntabilitas tim Gakkumdu sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada.

"Dari awal, tengah hingga akhir prosesnya akuntabel. Sudah ada putusan akhir," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Amel harus menjalani sidang dakwaan di PN Tanjung Pandan setelah tim Gakkumdu menerima aduan terkait materi kampanye.

Pihak pelapor menyangkakan, kampanye tim relawan Berakar yang dikoodinatori Amel mengandung unsur menghasut atau memfitnah.

Materi kampanye tersebut ditemukan pelapor dalam video yang diunggah di akun Facebook.

Ada pun pilkada Belitung Timur diikuti dua pasangan calon. Yakni pasangan nomor urut 1 Burhanuddin - Khairil Anwar dan nomor urut 2 Yuri Kemal - Nurdiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com