Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan di Bandung Usai Berstatus Zona Merah, Mal Tutup Awal hingga Denda Rp 100.000

Kompas.com - 04/12/2020, 09:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menerapkan sederet aturan untuk menekan persebaran Covid-19.

Aturan-aturan tersebut ditegakkan menyusul ditetapkannya Kota Bandung sebagai zona merah atau berisiko tinggi.

Aturan mencakup operasional mal dan tempat hiburan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Sederet Fakta Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 759 hingga Langkah Pemerintah

Jam operasional dipercepat

Mall Festival CityLink Bandung, Jawa Barat.Dok. Mall Festival CityLink Bandung Mall Festival CityLink Bandung, Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tempat hiburan yang harus tutup lebih awal antara lain mal, restoran dan kafe.

Hal itu sebagai bentuk revisi kebijakan relaksasi yang sebelumnya sudah diberikan bagi pusat perbelanjaan, restoran hingga kafe.

"Pusat perbelanjaan, restoran dan kafe akan dikurangi jam operasional menjadi maksimal jam 20.00 WIB (sebelumnya pukul 21.00 WIB)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Aturan soal kapasitas juga semakin diperketat, yaitu hanya dibatasi 30 persen dari sebelumnya 50 persen.

"Maksimal kapasitas pengunjung 30 persen (dari sebelumnya 50 persen)," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

Denda Rp 100.000

Pemkot juga menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Bau (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Aturan ini sebenarnya telah dijalankan saat Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.

Namun kini, denda tersebut secara tegas diberlakukan. Denda diharapkan dapat membuat masyarakat jera dan tidak mengulangi kesalahan.

Baca juga: Sopir Bus Diturunkan Paksa, Dikejar dan Dipukuli Warga, Ini Penyebabnya

ASN work from home, tempat publik ditutup

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemkot Bandung pun menerapkan sistem work from home (wfh) atau kerja dari rumah bagi ASN.

"70 persen work from home, 30 persen bekerja," katanya.

Selain itu, pemkot juga menutup tempat publik.

"Tempat publik seperti taman dan alun-alun juga kita tutup," beber Oded.

Baca juga: Kisah Pilu Dokter Sardjono dan Istrinya, Meninggal Bergiliran karena Covid-19 di Hari yang Sama

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19

Zona merah sejak 1 Desember

Seperti diketahui, Kota Bandung masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 mulai Selasa (1/12/2020) setelah sebelumnya berada di zona oranye.

Perubahan status ini didasarkan pada perhitungan skor sesuai standar pemerintah pusat.

Menurut penilaian pemerintah pusat dan berdasarkan self assesment, Kota Bandung berada pad zona merah atau berisiko tinggi dengan indikator skor sebesar 1,7.

Oded mengatakan, per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total orang yang tertular Covid-19 di Kota Bandung mencapai 3.763.

Adapun jumlah konfirmasi aktif sebanyak 881 kasus.

"Temuan Kasus harian Konfirmasi Positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan hingga hari ini," tuturnya.

"Angka kematian di Kota Bandung akibat Covid-19 bertambah menjadi total 116 pasien, namun persentase kematian kasus turun 0,73 persen menyentuh angka 3,08 persen," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com