Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Diimbau Tidak Datang ke Kota Bandung yang Zona Merah

Kompas.com - 02/12/2020, 15:11 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau kepada masyarakat di luar Kota Bandung termasuk wisatawan untuk sementara tidak berkunjung ke Kota Bandung.

Sebab, saat ini Kota Bandung masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Zona merah berarti Kota Bandung memiliki risiko tingkat penyebaran virus corona yang tinggi.

Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Kota Bandung cukup tinggi.

Baca juga: Penyebab Kota Bandung Menjadi Zona Merah Covid-19

"Untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 yang makin masif lewat pergerakan manusia, kita menyarankan warga luar Kota Bandung jangan masuk Kota Bandung dulu, takutnya ada potensi terpapar," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020).

Selain itu, untuk warga Kota Bandung diimbau untuk tertib menjalankan protokol kesehatan.

"Warga Kota Bandung sebaiknya diam di rumah menerapkan protokol kesehatan," kata Yana.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak (3M).

Baca juga: Kota Bandung Zona Merah Covid-19

Yana menambahkan, Pemerintah Kota Bandung rencananya baru besok akan melakukan rapat terbatas untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil.

Kebijakan untuk menurunkan angka penularan Covid-19 akan diputuskan bersama seluruh pimpinan daerah, terutama TNI dan Polri.

Rapat tersebut juga akan menentukan apakah pembatasan sosial akan kembali diberlakukan di Kota Bandung.

"Berbagai opsi sangat mungkin bisa diambil besok. Di pandemi Covid-19 ini, kutub kesehatan dan eknomi tidak bisa berjalan seiring, karena ini di zona merah. Pembatasan akan berdampak kepada sisi ekonomi, seperti berkurangnya jam operasional dan kapasitas," kata Yana.

Yana mengatakan, untuk saat ini telah dikeluarkan perintah agar sanksi dan denda seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 dijalankan tanpa pandang bulu.

Salah satu yang ditekankan adalah memberlakukan denda bagi siapapun yang tidak mengenakan masker di tempat umum dan ruang publik.

"Yang pastinya kita minta kewilayahan dan instansi terkait melaksanakan pengawasan dengan ketat dan menerapkan sanksi dengan regulasi yang ada. Kan ada sanksi ringan dan berat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com