Polisi dan gugus tugas mengaku turnamen itu tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19.
"Tidak ada rekomendasi dari gugus tugas sesuai surat edaran kepala daerah, tidak merekomendasikan kegiatan kerumunan," kata Hari.
Lantaran tak berizin, parat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas jika terjadi kerumunan.
"Bisa dibubarkan juga sama APH (aparat penegak hukum) sebenarnya, cuma melihat kekuatan massa dengan APH juga kan," kata dia.
Baca juga: Diskusi soal Penanganan Covid-19, AHY Malam-malam Sowan ke Ganjar
Adapun Banten saat ini masih menerapkan PSBB.
Penerapan protokol kesehatan itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020.
Gubernur meminta pada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan undang-undang.
Sedangkan menurut data Dinkes Serang, kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya.
Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 803 orang terdiri 68 dirawat, 273 diisolasi, 441 sembuh dan 21 meninggal dunia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.