Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang ke Indonesia untuk Seleksi Klub Sepak Bola, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi

Kompas.com - 29/07/2020, 15:52 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara Nigeria di sebuah indekos, Jalan Pura Demak Barat, Denpasar, Bali, Senin (27/7/20020) pagi.

Mereka adalah HMU, Emeka JA, dan UGE. Mereka ditangkap karena izin tinggalnya habis dan diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kronologi Penutupan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Berawal dari Konflik Kepengurusan

Humas Kanwil Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, mereka mengaku ke Indonesia pada 2018.

Tiga warga Nigeria itu hendak mengikuti seleksi di sebuah klub sepak bola di Indonesia.

Namun, izin tinggal mereka habis dan tidak diperpanjang pada 2019. Hal itu terjadi karena ketiganya diduga tak punya biaya untuk kembali ke negara asalnya.

"Dan belum ada alat angkut untuk melakukan deportasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2020).

Saat ini ketiga orang tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk pendataan.

Mereka dikirim ke Rudenim Bali untuk menunggu proses deportasi.

Penangkapan tiga warga Nigeria itu bermula dari informasi yang diterima Imigrasi.

Baca juga: Khofifah: Sekarang Kita Berupaya agar Angka Kematian Menurun dan Kesembuhan Naik

Lalu, petugas mendatangi tempat tinggal ketiganya di sebuah indekos.

Ketiganya diminta menunjukkan paspor masing-masing. Petugas menemukan izin tinggal ketiga warga negara asing itu sudah berakhir 60 hari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com