"Dari keterangan, tersangka memulai usahanya pada tahun 2014, memulai dengan usaha paket arisan dan jual beli barang cash dan kredit," katanya.
Polisi sendiri membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mesin hitung uang, dua buah alat pemeriksa keaslian uang, ratusan brosur paket arisan, dan buku tabungan anggota.
Tersangka A dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana serta Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Farid Assifa), Tribun Jabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.