www.kompas.com
Penyidik Polres Cianjur memerlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bos arisan HA saat ekspose perkara di mapolres, Rabu (2/12/2020). HA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran undang-undang perbankan.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+