Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertunduk, Bos Arisan Bodong Rp 9 Miliar Mengaku Tak Enak Badan di Hadapan Polisi

Kompas.com - 02/12/2020, 19:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HA alias A (46) perempuan bos arisan bodong dengan kerugian mencapi Rp 9 miliar hanya tertunduk saat rilis di Polres Cianjur pada Rabu (2/12/2020).

Saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim, A mengaku sedang tidak enak badan.

"Tidak, saya sedang tidak enak badan," ujar A dilansir dari Tribunjabar.id.

A kemudian menyeka air matanya dengan tisu yang ia genggam. Sedangkan tangannya sedikit kaku dengan posisi kaki tertekuk di sebuah kursi roda.

Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar

A memulai usahanya sejak tahun 2014.

Ia mengelola bisnis investasi dan berbagai paket arisan seperti umrah, hewan kurban, alat eletronik, perabotan rumah tangga, kendaraan, dan lainnya.

Jumlah anggota arisan yang dikelola A diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai kalangan dan daerah.

Ia menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan yang ditawarkan.

Baca juga: Diduga Bawa Kabur Rp 134 Juta, Bandar Arisan Online Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya

Dengan berjalannya waktu, ternyata beberapa paket arisan yang telah dijanjikan tak kunjung direalisasikan sampai tenggat waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Namun, saat pelaksanaannya tidak bisa memenuhi sesuai yang telah dijanjikan," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton saat rilis di mapolres, Rabu (2/12/2020)

Akibatnya, para anggota arisan mengalami kerugian materi.

"Total kerugian berdasarkan LP (laporan polisi) mencapai Rp 9 miliar," ucap Anton.

Ia mengatakan, wanita paruh baya tersebut sempat mangkir dua kali saat pemanggilan.

"Setelah statusnya naik jadi tersangka, langsung kita amankan," kata Anton

Baca juga: Diduga Jadi Korban Arisan dan Investasi Fiktif Beromzet Rp 200 Juta, Ibu-ibu Laporkan Istri Polisi

Anton mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penggeledahan sesegera mungkin jika ditemukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penipuan ini.

"Dari keterangan, tersangka memulai usahanya pada tahun 2014, memulai dengan usaha paket arisan dan jual beli barang cash dan kredit," katanya.

Polisi sendiri membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mesin hitung uang, dua buah alat pemeriksa keaslian uang, ratusan brosur paket arisan, dan buku tabungan anggota.

Tersangka A dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana serta Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Farid Assifa), Tribun Jabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com