Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Ponsel, 19 Anak Laki-laki Dicabuli Perangkat Desa, Pelaku Disembunyikan Penjaga Kebun

Kompas.com - 02/12/2020, 14:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.COM - SAD (32) seorang pria yang bekerja sebagai perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga telah mencabuli 19 anak laki-laki.

Korban SAD berusia antara 7 tahun hingga 17 tahun.

Korban melakukan pencabulan tersebut antara November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

SAD ditangkap di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan pada Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak

Ternyata selama pelarian, SAD disembunyikan oleh ZK seorang penjaga kebun.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulwesi Utara mengetahui keberadaan SAD dari seorang warga pada Senin (30/11/2020).

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Murid Usai Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat Saat Korban Cedera

Saat ditangkap, SAD berusaha melawan petugas dengan merebut senjata salah seorang polisi Petugas pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun SAD tidak menghiraukannya.

Akhirnya SAD pun ditembak oleh polisi.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.

Oleh polisi, SAD dan ZK pria penjaga kebun yang menyembunyikan pelaku pencabulan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Korban diiming-imingi uang dan ponsel

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan SAD terungkap pada akhir Oktober 2020.

Dilansir dari Kompas TV, korban SAD adalah 19 anak laki-laki di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara.

Korban yang juga perangkat desa melakukan pencabulan di rumahnya sendiri dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan ponsel.

Pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut terungkap setelah seorang anak mengaku kepada orangtuanya jika telah dicabuli oleh SAD.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pemilik Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

Tak terima dengan tindakan tersebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Sebagai orantua korban meminta dengan sangat agar pelaku segera ditangkap. Kami juga meminta pemerintah dan LPA membantu anak-anak kami. Jujur anak kami trauma karena pencabulan ini dilakukan cukup lama," kata YW, salah satu orangtua korban dilansir dari Kompas TV.

Tenyata pelaku merekam aksi pencabulan yang ia lakukan dan mengancam korban akan menyebarkan rekaman tersebut jika tak menuruti kemauannya.

Baca juga: Akhir Polemik Pengangkatan Tersangka Pencabulan Anak sebagai Plt Bupati Buton Utara

Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara juga melakukan pendampingan terhadap orang tua dan para korban untuk mengusut tuntas kasus ini.

LPA Sulut juga akan melakukan trauma healing terhadap para korban agar terlepas dari traumatik.

Hal tersebut diungkapkan Eva Pongajow Waka Organisasi dan Pengkaderan LPA Sumut.

"Kami memfasilitasi ini agar kasus ini segera ditangani karena massal. Bisa jadi berkas terlalu banyak. Mudahan-mudahan segera ditangani. Kami percaya polisi bisa menangani kasus ini," kata Eva.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka Lakukan Pencabulan 2 Kali

Kepolisian Resor Minahasa Utara masih melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta orang tua korban.

"Kami mohon masyarakat sabar dan kami akan tangani kasus ini dengan profesional. Kami juga akan menyebarkan foto pelaku dan meminta masyarakat melapor jika tahu keberadaan pelaku," kata AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara.

Pelaku sempat telah melarikan diri hingga ia ditangkap di sebuah perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan pada Selasa (1/12/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com