Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak

Kompas.com - 02/12/2020, 12:38 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial SAD (32), oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, karena diduga mencabuli belasan anak.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, SAD diduga mencabuli belasan anak dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

Usia korban SAD berkisar antara 7 sampai 17 tahun.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

SAD ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

Penangkapannya bermula setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020). 

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020). 

Saat hendak ditangkap polisi, SAD melawan. Dia bahkan coba merebut senjata seorang polisi.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.

Baca juga: Bawaslu Investigasi Pjs Bupati Minahasa Selatan yang Dituding Tak Netral

Kini, SAD sudah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara. SAD dibawa bersama seorang penjaga kebun berinisial ZK yang menyembunyikannya selama pelarian.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com