KOMPAS.COM - SAD (32) seorang pria yang bekerja sebagai perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga telah mencabuli 19 anak laki-laki.
Korban SAD berusia antara 7 tahun hingga 17 tahun.
Korban melakukan pencabulan tersebut antara November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.
SAD ditangkap di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak
Ternyata selama pelarian, SAD disembunyikan oleh ZK seorang penjaga kebun.
Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulwesi Utara mengetahui keberadaan SAD dari seorang warga pada Senin (30/11/2020).
"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Saat ditangkap, SAD berusaha melawan petugas dengan merebut senjata salah seorang polisi Petugas pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun SAD tidak menghiraukannya.
Akhirnya SAD pun ditembak oleh polisi.
"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan