Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perbup Pendidikan di Purwakarta Dinilai Diskriminatif, Ini Penjelasan Kadisdik

Kompas.com - 02/12/2020, 10:34 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengaku tak paham dengan penilaian Komnas Perempuan soal Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta yang dinilai diskriminatif.

Kedua aturan itu yakni Perbup nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Karakter dan Perbup Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar.

"Saya nggak paham dengan apa yang dimaksud mereka," ujar Purwanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/12/2020).

Komentar Purwanto itu untuk menanggapi adanya surat dari Komnas Perempuan yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan nomor 46/NAKTP/GK PK/XI/2020 tertanggal 25 November.

Surat tersebut menyoroti adanya dua peraturan bupati terkait pendidikan yang dinilai Komnas Perempuan diskriminatif.

Baca juga: Sekolah di Purwakarta Dilengkapi Ruang Ibadah untuk Siswa Non-Muslim

Komnas Perempuan menilai, kedua perbup itu memuat diskriminasi terhadap norma peraturan perundang-undangan terhadap agama.

Kebijakan mewajibkan busana sesuai ajaran agama, serta mewajibkan pelaksanaan puasa bagi agama Islam dinilai sebagai pemaksaan terhadap keyakinan.

Purwanto menyebut kedua aturan itu bertujuan untuk menciptakan karakter anak didik dengan dimulai dari hal-hal mendasar.

Misalnya dalam Perbup Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar.

Menurutnya, hal yang wajar jika anak perempuan mempunyai keterampilan memasak dan menyulam, serta anak laki-laki mempunyai keterampilan menanam pohon dan beternak.

Aturan itu, kata Purwanto, dibuat bukan tanpa sebab. Ia mengaku menjumpai persoalan siswa, seperti anak-anak SD tak bisa memperbaiki kancing baju mereka sendiri.

"Tambahan keterampilan itu untuk menciptakan karakter anak didik. Tidak ada larangan anak perempuan untuk menanam pohon, justru bagus. Anak-anak laki-laki bisa memasak menjadi nilai plus," ucapnya.

Purwanto juga memastikan Perbup Nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Karakter tak bermaksud mekaksakan terhadap keyakinan.

Kebijakan busana serta puasa Senin dan Kamis bagi siswa muslim merupakan upaya menciptakan karakter anak didik.

Sementara untuk non muslim diminta menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing dan hak privasinya tetap dihormati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com