Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perbup Pendidikan di Purwakarta Dinilai Diskriminatif, Ini Penjelasan Kadisdik

Kompas.com - 02/12/2020, 10:34 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengaku tak paham dengan penilaian Komnas Perempuan soal Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta yang dinilai diskriminatif.

Kedua aturan itu yakni Perbup nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Karakter dan Perbup Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar.

"Saya nggak paham dengan apa yang dimaksud mereka," ujar Purwanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/12/2020).

Komentar Purwanto itu untuk menanggapi adanya surat dari Komnas Perempuan yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan nomor 46/NAKTP/GK PK/XI/2020 tertanggal 25 November.

Surat tersebut menyoroti adanya dua peraturan bupati terkait pendidikan yang dinilai Komnas Perempuan diskriminatif.

Baca juga: Sekolah di Purwakarta Dilengkapi Ruang Ibadah untuk Siswa Non-Muslim

Komnas Perempuan menilai, kedua perbup itu memuat diskriminasi terhadap norma peraturan perundang-undangan terhadap agama.

Kebijakan mewajibkan busana sesuai ajaran agama, serta mewajibkan pelaksanaan puasa bagi agama Islam dinilai sebagai pemaksaan terhadap keyakinan.

Purwanto menyebut kedua aturan itu bertujuan untuk menciptakan karakter anak didik dengan dimulai dari hal-hal mendasar.

Misalnya dalam Perbup Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar.

Menurutnya, hal yang wajar jika anak perempuan mempunyai keterampilan memasak dan menyulam, serta anak laki-laki mempunyai keterampilan menanam pohon dan beternak.

Aturan itu, kata Purwanto, dibuat bukan tanpa sebab. Ia mengaku menjumpai persoalan siswa, seperti anak-anak SD tak bisa memperbaiki kancing baju mereka sendiri.

"Tambahan keterampilan itu untuk menciptakan karakter anak didik. Tidak ada larangan anak perempuan untuk menanam pohon, justru bagus. Anak-anak laki-laki bisa memasak menjadi nilai plus," ucapnya.

Purwanto juga memastikan Perbup Nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Karakter tak bermaksud mekaksakan terhadap keyakinan.

Kebijakan busana serta puasa Senin dan Kamis bagi siswa muslim merupakan upaya menciptakan karakter anak didik.

Sementara untuk non muslim diminta menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing dan hak privasinya tetap dihormati.

"Tujuannya menciptakan karakter dan perilaku dari syariat hingga hakikat," ucapnya.

Langkah yang diambil Kabupaten Purwakarta, kata Purwanto, sejalan dengan program Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

"Makanya saya belum paham apa alasannya," ucapnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani tak mau berkomentar banyak terkai surat tersebut.

Hal yang dilayangkan melalui surat kepada Bupati Purwakarta Cq Kabag Hukum Pemkab Purwakarta itu, kata Yetriyani, merupakan hasil diskusi antar-lembaga sejak lama.

Ia justru kaget surat itu sampai ke tangan awak media.

Baca juga: Purwakarta Terapkan PSBM hingga 26 Oktober 2020, Kafe hingga Pasar Buka Terbatas

Yetryani mengaku tidak ingin mempublikasikan dulu persoalan itu, kecuali pemda juga siap.

Ia tidak ingin masyarakat menerima informasi secara sepotong-potong. Lagi pula, menurutnya, apa yang disampaikan pihaknya bukan soal ketidaksetujuan menegakkan nilai-nilai agama.

"Kalau pemdanya siap (mempublis), kami siap," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com