Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purwakarta Terapkan PSBM hingga 26 Oktober 2020, Kafe hingga Pasar Buka Terbatas

Kompas.com - 12/10/2020, 18:06 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) mulai hari ini Senin (12/10/2020) sampai 26 Oktober 2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengungkapkan PSBM diterapkan di Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari sembilan kelurahan dan satu desa selama 14 hari.

"Alasannya hampir semua kelurahan di Purwakarta ada positipnya dan ada yang pernah ada," ujar Iyus saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Selama penerapan PSBM, sejumlah kegiatan dibatasi, diantaranya kafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 WIB dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan di tempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 untuk makanan dibungkus (take away).

Baca juga: Aksi Buruh di DPRD Purwakarta Ricuh, Pos Sekretariat Rusak dan 8 Orang Diamankan

Lalu minimarket buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00. Sementara, operasional pasar tradisional dibatasi sampai pukul 14.00 WIB.

"Kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya juga dibatasi," ujar Iyus yang juga Sekda Purwakarta ini.

Pemkab Purwakarta juga akan menutup ruas Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai pukul 21.00- 23.00 WIB.

Selama PSBM, kata Iyus, akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp 100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Lagi, Biji Plastik dalam Beras Bantuan Ditemukan di Purwakarta

Ia berharap setelah penerapan PSBM, Iyus berharap kasus Covid-19 di Purwakarta menurun. Jika tidak, kemungkinan PSBM akan diperpanjang.

"Kita akan melakukan evaluasi. Mudah-mudahan kita kembali ke zona rendah, sehingga tidak diperpanjang (setelah) tanggal 26 (Oktober) itu. Kalau ada peningkatan kita tetap perpanjang PSBM sampai 14 hari," terangnya.

Dilansir dari instagram Diskominfo Purwakarta, hingga Senin (12/10/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta sebanyak 75 orang. Dari jumlah tersebut, 34 diantaranya berasal dari Kecamatan Purwakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com