Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan "Pil Setan" ke Pelajar, Pria Asal Cianjur Diringkus Polisi

Kompas.com - 01/12/2020, 07:14 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial AS (53).

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa tramadol sebanyak 1.000 butir dan 3.000 butir hexymer.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut  ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.

"Tersangka kita amankan di kawasan Terminal Pasir Hayam. Informasi yang kita dapat, tersangka ini mengedarkan obat-obatan juga ke remaja," kata Rifai saat ekspose perkara di mapolres, Senin (30/11/2020).

Baca juga: 10 Tewas dalam Tabrakan Maut di Tol Cipali Km 78, Baru 8 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Selain mengamankan AS,, jajarannya juga meringkus tujuh pelaku lainnya untuk kasus yang berbeda.

Ketujuh tersangka, masing-masing berinisial YS, T,  NS, CZ, AH, RS, dan ZM merupakan pengedar narkoba dan penjual minuman keras.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Rifai, yakni sabu-sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, miras berbagai merk 1.033 botol, dan 200 kantong miras oplosan.

"Ini semua merupakan pengungkapan kasus dalam 10 hari terakhir," ujar dia.

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

Baca juga: Gara-gara Tronton Berhenti Mendadak, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 10 Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com