Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditangkap, 2 Pelaku Money Politics Diduga Kabur ke Malaysia

Kompas.com - 30/11/2020, 18:16 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, terus memburu dua terduga pelaku serangan fajar atau money politics untuk pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2020.

Keduanya diduga melarikan diri ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, Polres Nunukan sudah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Polri di Tawau untuk membantu upaya penangkapan.

"Kita kejar belum dapat, asumsi kita mereka pergi ke sebelah (Malaysia), kita pakai semacam check post, dan kita akan berkoordinasi dengan LO Tawau untuk membantu pengejaran," ujarnya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Jauhkan Diri Dari Money Politics, Mahasiswa Diharapkan Lakukan Ini di Pilkada 2020

Kedua terduga pelaku mulai kabur setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menyerahkan kasusnya untuk penyidikan di kepolisian pada 24 November 2020.

Setiaji mengatakan, keduanya kabur karena takut berurusan dengan polisi.

"Mereka takut begitu kasusnya dilimpahkan ke kami, anggota masih lakukan pengejaran," tegasnya.

Sedangkan LO Polri di Tawau AKBP Ahmad Fadilan menyatakan, saat ini Pemerintah Malaysia masih menerapkan lockdown, sehingga tidak mungkin ada WNI yang masuk lewat jalur resmi.

Namun, Fadilan mengatakan, bisa saja ada orang yang melintasi batas negara lewat jalur ilegal.

Baca juga: Di Balik Kasus Bocah 8 Tahun Mencuri Puluhan Kali di Nunukan, Ini Kata Pemerhati Masalah Anak

Pasalnya, perbatasan Nunukan-Tawau punya garis batas sepanjang 1.000 kilometer yang tidak seluruhnya bisa dijaga karena keterbatasan petugas.

"Sementara di sisi lain, para pelaku kejahatan dan pelanggaran hukum di perbatasan negara melalui jaringannya senantiasa melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas. Memang ada kendala keterbatasan baik personel maupun sarana prasarana," jawabnya.

Kasus berpotensi menguap

Kaburnya dua terduga pelaku serangan fajar, berpotensi menguapnya kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Andi Saenal Amal menjelaskan, ada batasan waktu penyidikan di Polisi yang hanya 14 hari dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Hal ini menyisakan celah yang membuat kasus dugaan money politics bisa saja terhenti akibat alasan kedaluwarsa.

Selain itu, terduga pelaku yang masih berstatus saksi tidak bisa dilakukan penahanan.

Baca juga: Demokrat: KPK Pasti Akan Turun kalau Ada Money Politics, Tak Perlu Rian Ernest Berkoar-koar

Menurutnya, celah-celah tersebut yang biasanya dimanfaatkan untuk lepas dari jeratan undang undang.

Apalagi, kata Saenal, UU Pilkada tidak mengatur bolehnya pelaku money politics disidangkan tanpa kehadiran pelaku atau in absentia.

"Kalau tidak dilimpah sebelum 14 hari ya bisa hilang kasusnya. Di sisi lain, tidak ada orang yang merasa haknya dirampas dengan adanya aksi tersebut, memang sistem di Gakkumdu harus diubah, karena dikhawatirkan terjadi kasus begini," katanya.

Berawal dari tangkap tangan masyarakat Sebatik

Kasus dugaan money politics di Pulau Sebatik sempat viral akibat unggahan video di media sosial pada 20 November 2020.

Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik tersebut, sejumlah masyarakat di Desa Lallo Sallo, Kecamatan Sebatik Utara beramai-ramai mengamankan pelaku penyebar amplop berisi uang.

Terlihat seorang pemuda berambut ikal dengan mengenakan kaus abu-abu dilapisi kemeja jeans terbuka, diarak ke sebuah bangunan mirip garasi mobil dan diminta membuka isi tasnya yang berisi puluhan amplop berisi uang.

Baca juga: Viral Video Masyarakat Sebatik Amankan Pria Pelaku Serangan Fajar Jelang Pilkada

Ada dua amplop biru dan putih yang akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Lallo Sallo.

"Kemarin itu ada anak muda gerak geriknya buat orang curiga, tanya alamat, tanya nama orang dan macam-macam. Waktu itu ada yang bilang kalau dia bagi bagi amplop berisi uang untuk pemenangan paslon, kami ramai ramai minta dia buka tasnya, ternyata isinya puluhan amplop berisi uang," ujar Muhammad Djafar, salah satu warga yang ikut mengamankan pemuda tersebut, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Dalam tas hitam pemuda tersebut, didapati kertas berisi nama penanggung jawab, daftar nama nama masyarakat yang akan dibagi amplop, serta nomor TPS tempat penerima serangan fajar akan mencoblos.

Masyarakat lalu ramai ramai menginterogasinya dan memintanya mengaku dari siapa amplop tersebut dan dari Paslon mana sumbernya.

Baca juga: Derita Bocah Berusia 8 Tahun di Nunukan, Dicekoki Susu Campur Sabu hingga Diduga Kleptomania

Mereka juga meminta pemuda itu memperlihatkan isi amplop yang dibawanya.

"Ada sekitar lima ikat, kami hitung ada 50 amplop. Jadi satu paket itu berisi dua amplop yang dibagikan ke banyak nama di daftar itu, isinya Rp 300.000 dan Rp 200.000, itu untuk sepaket calon bupati dan calon gubernur, totalnya mungkin Rp 25 juta," kata Djafar.

Djafar mengatakan, aksi tersebut cukup nekat, karena dilakukan pada siang hari saat masyarakat berlalu lalang.

Masyarakat juga mendapati pelaku lain, yaitu seorang laki-laki berusia sekitar 50 tahun.

Warga kemudian menelepon petugas Panwascam serta polisi.

Sebelum dibawa ke sekretariat Panwascam Sebatik Utara, pemuda dan orang tua yang diduga kuat adalah pelaku penyebar amplop politik tersebut diminta untuk menunjukkan rumah siapa saja yang sudah mendapat amplop.

"Jadi dia dibawa ke beberapa rumah yang sudah terima amplopnya, kami enggak tahu berapa rumah yang sudah terbagi, tapi kalau lihat daftar nama di kertas yang dia bawa. Ada sekitar tujuh orang yang sudah terima," katanya.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Oknum Kades di Nunukan Diproses Kepolisian

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, dari rapat Sentra Gakkumdu, dua pelaku serangan fajar disangkakan pasal 73 ayat (4) juncto pasal 187A ayat 1 dan 2.

"Kami apresiasi warga masyarakat yang sudah berani bertindak dan melaporkan dugaan money politics, kami berharap sinergitas dan kesadaran terus ada. Tanpa masyarakat, nonsense Bawaslu bisa bertindak meskipun kita punya instrumen temuan, tapi tetap berdasar info masyarakat dan butuh saksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com