Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong Plastik

Kompas.com - 02/07/2020, 19:25 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Kamis (2/7/2020).

Sidang kedua ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi ini, yakni Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah, yang merupakan eks anggota DPRD Bengkalis.

Khusus Jamal Abdillah, bersaksi melalui virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online

Libatkan ketua DPRD Riau

Dalam sidang, saksi Firza Firdhauli, anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2014, mengungkap bahwa Indra Gunawan Eet yang juga eks anggota DPRD Bengkalis, menerima satu kantong plastik diduga berisi uang sebagai jatah ketok palu.

Indra Gunawan Eet saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau.

Kepada hakim, Firza mengaku proyek jalan Sungai Pakning-Duri, Bengkalis tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis.

Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.

"Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II," sebut Firza.

Baca juga: Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Bagi uang sekantong plastik

Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah.

Dia mengatakan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah, kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp 50 juta.

Termasuk, dia menyebut nama Indra Gunawan Eet yang merupaka anggota Banggar saat pembahasan proyek itu, juga menerima uang ketok palu. 

"Saya terima Rp 50 juta dalam kantong plastik hitam. Plastik (diduga berisi uang) lain juga saya berikan untuk Indra Gunawan," akui Firza.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com