Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Oknum Kades di Nunukan Diproses Kepolisian

Kompas.com - 10/11/2020, 06:00 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Berkas kasus dugaan tindak pidana pemilihan menyangkut Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dilimpahkan ke Polres Nunukan.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala saat memproses dugaan pidana pemilihan oknum kades berinisial H ini.

Pasalnya, proses pencarian alat dan barang bukti cukup menyulitkan karena selain waktu pemeriksaan yang hanya dibatasi lima hari serta letak geografis yang sulit antarpulau.

"Sejauh ini kita sudah klarifikasi yang bersangkutan baik terlapor dan saksi, berkasnya sudah kita serahkan ke Polres Nunukan dan akan ditingkatkan ke penyidikan selama 14 hari mengacu peraturan bersama antara Bawaslu, Kapolri dan Kejagung," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Baca juga: KPU Kaltara Diminta Percepat Distribusi Logistik Pilkada untuk Wilayah Terpencil

Yusran menjelaskan, tidak mudah mencari saksi mata yang mau memberikan keterangan setiap ada kasus yang diproses Bawaslu.

"Kebanyakan masyarakat yang hadir acuh tak acuh, ada juga yang ragu-ragu karena khawatir terjadi apa-apa saat mereka bersaksi, bahkan ada yang langsung menolak mentah-mentah saat Bawaslu datang untuk meminta kesediaan mereka memberi keterangan," ujarnya.

Menyiasati hal tersebut, Bawaslu Nunukan selalu menugaskan sedikitnya tiga pengawas pemilu kecamatan untuk hadir dalam setiap kegiatan kampanye paslon kepala daerah.

Dari keterangan mereka akan menjadi acuan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran pilkada.

"Jadi ada dua aturan yang akan dikawal oleh Sentra Gakumdu, pertama terkait dugaan pidananya dan kedua adalah terkait UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,’’tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Temukan Oknum Kades Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Sementara itu, Kaur Sub Bagian Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar empat orang saksi terkait kasus dugaan pidana yang dilakukan oknum kades di Nunukan.

"Berkasnya baru kami terima tadi malam, kita lengkapi dulu materialnya, secepatnya kita panggil oknum Kadesnya untuk pemeriksaan,’’katanya.

Kasus ini merupakan temuan Panwascam dalam pengawasan kampanye pemenangan salah satu Paslon Kepala Daerah di kecamatan Sebuku yang dilakukan pada Minggu 1 November 2020.

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran oknum Kades sudah masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, ia memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor: STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com