Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta kepala perangkat daerah/biro meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.
"Poin kedua, harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19," ucap dia.
Poin terakhir dalam surat edaran itu, menurut Daud, kepala perangkat daerah/biro harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.