Salin Artikel

PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek awalnya berakhir pada 25 November 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 dan ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (26/11/2020).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resminya, Senin (30/11/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Senin pukul 11.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19.

Menurut Daud, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," kata dia.


Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta kepala perangkat daerah/biro meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

"Poin kedua, harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19," ucap dia.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, menurut Daud, kepala perangkat daerah/biro harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Daud.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/12534381/psbb-bodebek-kembali-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke