Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN.
Rusidi menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1,2, dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," kata Rusidi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/11/2020).
Ia menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari bupati hingga instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pilkada.
Rusidi berharap agar seluruh ASN agar selalu menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan, mengunggah, atau pun memberikan like pada salah satu paslon dan tim kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.