Salin Artikel

Dukung Salah Satu Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Kepala sekolah tersebut dinilai telah mengabaikan netralitas sebagai ASN.

Kepala sekolah berinisial BH itu ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan oleh pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik. Namun, BH cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Lalu, saat di luar rumah dia ikut berfoto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung paslon tersebut.

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa  dituangkan dalam bentuk temuan.

Temuan itu disampaikan Panwas kelurahan/desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan bahwa kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.


Terdakwa dijerat dengan Undang-undang  Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016  ayat (1) tentang netralitas ASN.

Rusidi menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1,2, dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," kata Rusidi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/11/2020).

Ia menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari bupati hingga instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pilkada.

Rusidi berharap agar seluruh ASN agar selalu menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan, mengunggah, atau pun memberikan like pada salah satu paslon dan tim kampanye.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/29/12372721/dukung-salah-satu-calon-bupati-kepala-sekolah-divonis-4-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke