Setelah diselidiki, polisi segera menangkap WR dengan sejumlah barang bukti.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.