Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Memijat Muridnya yang Cedera, Oknum Guru di Kalsel Justru Berbuat Cabul

Kompas.com - 28/11/2020, 07:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Setelah diselidiki, polisi segera menangkap WR dengan sejumlah barang bukti.

"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com