Selain itu, plh bupati tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Surat tersebut dikeluarkan pada 26 November 2020 ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur.
“Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan berakhirnya masa kampanye wakil bupati Situbondo 5 Desember 2020,” kata Khofifah.
Baca juga: Bupati Situbondo Meninggal karena Covid-19, Awalnya Tanpa Gejala, 3 Hari Kemudian Berpulang
Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah mengaku, sudah menerima surat penunjukan sebagai plh bupati dari gubernur.
“Iya, surat sudah diterima,” kata dia, kepada Kompas.com, via telepon, Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, itu merupakan hal yang normatif di lingkugan pemerintah. Ketika bupati atau wakil bupati sedang berhalangan, maka tugas sehari-hari dilakukan oleh sekretaris daerah.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meninggal dunia karena Covid-19 pada Kamis (26/11/2020) di RSD Abdoer Rahem. Dia dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.