JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengembalikan jabatan tiga pejabat Inspektorat Pemkab Jember pada Jumat (27/11/2020).
Pengembalian jabatan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil pemeriksaan khusus.
Pejabat yang dikembalikan ke jabatan sebelum Januari 2018 adalah Kepala Inspektorat Joko Santoso. Ia dikembalikan menjadi asisten administrasi sekretaris daerah.
Lalu, Sekretaris Disnaketrans Tombak Pramudya Rosa menjadi Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Jember.
Terakhir, Inspektur Wilayah I Inspektorat Indah Dwi Budi Artini yang kembali menjadi pengawas pemerintahan madya Inspektorat Pemkab Jember.
Baca juga: Ibu-ibu Bersatu Dukung Risma di Balai Kota Surabaya: Siapa yang Akan Anda Hancurkan?
Pengembalian jabatan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pengembalian jabatan pertama dilakukan pada Jumat (13/11/2020).
“Kita mengacu pada pemeriksaan khusus (riksus) Kemendagri di mana semua pejabat yang masuk dalam Riksus harus kembali pada SOTK 2016,” kata Plt bupati Jember KH Abdul Muqit Arief usai pelantikan di aula Pemkab Jember, Jumat.
Menurutnya, pengembalian jabatan di lingkungan Inspektorat Pemkab Jember tak bisa dilakukan bersamaan dengan ratusan pejabat sebelumnya. Sebab, tindakan itu perlu rekomendasi Gubernur Jawa Timur.
“Itu sudah kami dapatkan dua tiga hari yang lalu,” ujar dia.
Akibat pengembalian jabatan itu, posisi Kepala Inspektorat Pemkab Jember masih kosong. Posisi itu akan segera diisi oleh pelaksana tugas.